Komisi I DPR Tunggu Struktur Organisasi BSSN dari Pemerintah
Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi masih menunggu struktur organisasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dari pemerintah.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Ferdinand Waskita
Seperti yang diberitakan sebelumnya, BSSN dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 53 tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei lalu. Dalam Perpres tersebut diinstruksikan bahwa pembentukan BSSN harus rampung paling lambat empat bulan setelah Perpres dikelularkan.
Rencanannya, kepala BSSN akan ditunjuk langsung oleh Presiden RI. Joko Widodo, dan akan berada di bawah koordinasi Menkopolhukam. Lembaga tersebut adalah gabungan dari Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), serta lembaga-lembaga lain di kementerian dan lembaga, yang menangani masalah Informasi Teknologi.