Kamis, 11 September 2025

Polemik Transportasi Online

Pemerintah Umumkan Draft Rancangan Revisi Aturan Transportasi Online, Ini Poin-poinnya

"Ya tentunya nanti kita ada semacam sanksi-sanksi apabila mereka tidak bisa memenuhi. Jadi prinsipnya ada 3 hal baru dari sebelumnya."

Tribunnews.com/ Apfia Tioconny Billy
Suasana konferensi pers di kantor kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017). 

"Ini juga ditetapkan oleh Dirjen, Kepala BPTJ, ataupun gubernur," ucap Hindro.

Baca: Masyarakat Masih Senang Kredit Rumah Jangka Panjang

Kelima mengenai persyaratan lima kendaraan dimana perorangan yang memiliki kurang dari 5 kendaraan dapat berhimpun dalam badan hukum koperasi.

Keenam, kewajiban memiliki Buku Milik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum.

Ketujuh, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kedelapan, melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor.

Kesembilan, perusahaan aplikasi di sektor transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara Angkutan Umum.

"Ini untuk mengatur memberikan layanan akses aplikasi kepasa perusahaan angkutan umum, akses layanan kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif, dan tarif promosi atas bawah, juga asuransi," kata Hindro.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan