Selasa, 19 Agustus 2025

KTP Elektronik

10 Lembaga Keuangan Jalin Kerjasama dengan Dukcapil untuk Pemanfaatan NIK KTP Elektronik

10 lembaga keuangan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dukcapil Kemendagri

Tribunnews.com / Seno Tri Sulistiyono
Ketua KSP Mitra Sejati Ceppy Y. Mulyana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 10 lembaga keuangan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dukcapil Kemendagri.

Kerjasaman terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan KTP elektronik.

10 lembaga keuangan tersebut di antaranya, ‎PT Asuransi Jasa Indonesia (persero), PT Bahana TCW Investment Management, PT Bank Ganesha Tbk, PT Bank Maspion Indonesia Tbk, PT Federal International Finance, Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati, PT MNC Finance, PT Olympindo Multi Finance, PT Sahabat Finansial Keluarga, PT Toyota Astra Financial Services.

Baca: Hari Ini, TNI Akan Beri Penjelasan Ditolaknya Panglima Memasuki AS

‎Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kerjasama dengan sejumlah lembaga keuangan dilakukan sebagai tindak lanjut atas nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilakukan pada 2014.

"Ini untuk kerjasama pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik serta nota kesepahaman yang telah dengan instantsi pemerintah terkait," ujar Zudan, Jakarta, Minggu (22/10/2017).

Baca: Tiga Tahun Jokowi-JK, Keberhasilan Paling Menonjol Bidang Infrastruktur

Ketua KSP Mitra Sejati Ceppy Y. Mulyana menambahkan, kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usaha.

"Sehingga hal ini membuat dapat berimplikasi kepada pertumbuhan usaha yang berkualitas baik dan mendukung program pemerintah terkait penerapan single identity dimasa yang akan datang," ujar Ceppy.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan