Korupsi KTP Elektronik
Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka, Setya Novanto Langsung Laporkan KPK ke Mabes Polri
Ketua DPR Setya Novanto melalui tim kuasa hukumnya berencana langsung melaporkan pimpinan hingga penyidik KPK ke Bareskrim Polri, Jumat (10/11/2017).
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto melalui tim kuasa hukumnya berencana langsung melaporkan pimpinan hingga penyidik KPK ke Bareskrim Polri, Jumat (10/11/2017) malam ini.
Pelaporan dilakukan setelah Novanto kembali diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.
Baca: BREAKING NEWS: KPK Umumkan Setya Novanto Kembali Menyandang Status Tersangka Korupsi e-KTP
"Jelas dong, kami buat laporan, masa' enggak. Hari ini kami buat laporan ke Bareskrim," kata Ketua tim kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, saat dihubungi.
Menurut Fredrich, KPK telah melanggar putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 lalu.
Dalam putusan yang diambil hakim Cepi Iskandar itu menyatakan penyidikan dan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasua KTP elektronik oleh KPK adalah tidak sah.
Baca: GMPG Ingatkan Jangan Ada yang Ikut Cawe-cawe Lindungi Setya Novanto Dalam Korupsi KTP Elektronik
Pengumuman penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat, 10 November 2017, sore hari.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
Baca: Golkar Prihatin Setya Novanto Kembali Menyandang Status Tersangka
Hal itu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan KTP elektronik sekitar Rp 5,9 triliun pada Kemendagri pada tahun 2011-2012.
Setya Novanto disangkakan melangar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentwlang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saut menjelaskan, penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka ini setelah KPK mempelajari secara seksama putusan praperadilan PN Jaksel, 29 September 2017.
Selain itu, KPK juga melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP elektronik mulai 5 Oktober 2017.
Sejumlah pihak dimintai keterangan dan dilakukan pengumpulan bukti dalam proses penyelidikan ini.