Selasa, 2 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka, Setya Novanto Langsung Laporkan KPK ke Mabes Polri

Ketua DPR Setya Novanto melalui tim kuasa hukumnya berencana langsung melaporkan pimpinan hingga penyidik KPK ke Bareskrim Polri, Jumat (10/11/2017).

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Pengacara Fredrich Yunadi. 

KPK juga telah melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Setya Novanto dalam proses penyelidikan sebanyak dua kali, yakni pada 13 dan 18 Oktober 2017.

Namun, Novanto tidak memenuhi panggilan dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan.

Pimpinan KPK bersama tim penyelidik, penyidik, dan penuntut melakukan gelar perkara pada 28 Oktober 2017, setelah proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Akhirnya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan tersangka Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.

Saut pun menegaskan, sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengantar Surat Pemberitahuan Dimukainya Penyidikan (SPDP) perkara ini ke rumah SN Jalan Wijaya VIII, Melawai, kebayoran baru, Jakarta selatan, pada Jumat sore, 3 November 2017.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan