Selasa, 7 April 2026

Pilkada Serentak

Staf Khusus Kemendagri Sebut Pilkada Serentak 2018 Rawan Konflik

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 berpotensi konflik. Hal ini karena di sejumlah daerah pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)

Priyombodo
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 berpotensi konflik. Hal ini karena di sejumlah daerah pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu baru dilantik.

17 provinsi dan 154 kabupaten/kota menggelar Pilkada serentak 2018. Ada 68 persen dari pemilih nasional menggunakan hak pilih. Sehingga penyelenggaraan itu disebut sebagai Pilkada serasa Pemilihan Presiden (Pilpres).

Staf Khusus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bidang Pemerintahan, Budi Prasetyo, mengatakan kerawanan terjadi ketika pihak KPUD dan Bawaslu yang baru dilantik harus memahami undang-undang pemilu.

Belum lagi, hampir bersamaan waktu persiapan Pilkada serentak 2018 serta Pileg dan Pilpres 2019.

Saat ini, pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Titik rawan ketika Bawaslu atau KPUD baru dilantik. Bagaimana Memahami undang-undang baru. Krusial pada Juni-Juli (2018,-red)" kata Budi Prasetyo, Minggu (12/11/2017).

Untuk mengatasi hal tersebut, dia mengaku apabila diperlukan maka akan dilakukan sosialisasi undang-undang pemilu kepada KPUD dan Bawaslu.

"Prinsip mereka siap melaksanakan pilkada. Ada beberapa kekurangan teknis, tapi bisa diatasi," ujarnya.

Dia menilai penyelenggaraan Pilkada serentak 2014 dan 2017 relatif aman, meskipun ada pembakaran di dua tempat. Dua tempat yang terjadi pembakaran tersebut, yaitu di kantor Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya di Sugapa, Papua dan kantor Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Staf Khusus Kemendagri bidang Politik Arif Syahrial mengatakan Pilkada serentak 2018 sebagai studi kasus jelang pemilu nasional.

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah harus bekerja maksimal agar masyarakat dapat menggunakan hak pilih.

"Apakah badan cukup siap? Apakah validitas data yang ada untuk pilkada dan pemilu. Sedikit kekeliruan satu sampai dua orang tidak dapat memilih, dia merasa dapat hak pilih, tidak dapat memilih. Yang salah seolah-olah Dukcapil dan Kemendagri tidak siap," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved