Rabu, 27 Agustus 2025

Tahun 2018, Pengurusan Administrasi Penduduk Cukup dengan Nomor Induk Kependudukan

Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) berupaya mengubah sistem pelayanan publik.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Kompas.com
Ilustrasi 

Dia mencontohkan, seorang dokter membuat surat kematian. Setelah dibuat, dokter memfoto lalu mengirimkan foto surat kematian itu melalui aplikasi media sosial ke Dinas Dukcapil setempat.

Apabila data penduduk sudah diverifikasi, maka diterbitkan akta kematian oleh Dinas Dukcapil setempat.

Sebelum jenazah tiba di rumah duka, kata dia, akta kematian sudah jadi, KK baru sudah jadi, dan KTP elektronik bagi yang hidup sudah jadi.

"Untuk layanan terintegrasi tidak perlu payung hukum karena aplikasi sudah memungkinkan itu. Aplikasi kita itu satu dari pusat bisa di remote ke semua daerah," kata dia.

Upaya mengintegrasi layanan itu sudah disampaikan Zudan dalam rapat koordinasi nasional dengan Dinas Dukcapil pada pekan lalu.

Dia sudah menyampaikan kepada jajaran untuk memperbaiki sistem pelayanan.

Dia mengajak seluruh jajaran Dukcapil supaya berubah untuk mengembangkan kerja sama.

Saat ini, kompetisi beralih kepada yang lebih pengalaman, lebih kreatif, lebih mampu membangun imajinasi dan membangun kebijaksanaan.

"Tahun depan teman-teman akan merasakan pindah penduduk tidak perlu lagi mengurus pengantar RT, RW, Kelurahan, Desa, Kecamatan. Langsung datangi dinas dukcapil, dari situ keluar surat pindah. Dalam 30 menit, yang penduduknya dibawah 500 ribu semua harus 30 menit selesai, akta kelahiran, akta kematian," tambahnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan