Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Alasan Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK Dianggap Mengada-ada

Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi Anang Sugiana Sugihardjo (ASS) di KPK.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Massa yang tergabung dalam Generasi Muda Golkar melakukan unjuk rasa di depan gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11). Dalam aksinya mereka memberikan dukungan kepada KPK untuk segera memproses kasus Ketua DPR Setya Novanto (SN) yang kini telah kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP Elektronik. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

Sementara berdasarkan putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 yang menguji pasal 245 ayat (1) dalam putusannya menyatakan bahwa frasa "Persetujuan tertulis dari MKD" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "persetujuan tertulis dari Presiden."

Kemudian terhadap Pasal 224 ayat (5) yang berbunyi pemanggilan dan permintaan keterangam kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari MKD .

Baca: Miryam Terbukti Bohong dan Terima Uang Korupsi KTP Elektronik

Berdasarkan Putusan No. 76/PUU-XII/2014, terhadap frasa "Persetujuan Tertulis dari MKD" dalam Pasal 224 ayat (5) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "persetujuan tertulis dari presiden."

Namun begitu, pada Pasal 245 Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

Dipanggil Rabu
Juru Bicara KPK, Febridiansyah menjelaskan Setya Novanto akan dipanggil kembali oleh pihaknya sebagai tersangka pada kasus E-KTP, Rabu (15/11/2017) mendatang. K

Surat pemanggilan terhadap Novanto sudah dilayangkan Senin siang.

"Hari ini surat pemanggilan sudah dikirim untuk pemanggilan Rabu minggu ini sebagai tersangka," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta.

Dia enggan berspekulasi mengenai kehadiran dan alasan Setya Novanto nantinya. Hanya saja, pihak KPK berharap pria kelahiran 12 November itu dapat memenuhi panggilan.

Alasannya, saat pemanggilan itu lah, Novanto diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi dan hal-hal lain yang ingin dibicarakan.

Baca: Sensasi Jelajah Wisata Bromo Tengger Semeru National Park dengan Mobil Jeep

Selain itu, pemenuhan panggilan juga diwajibkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Itu kan sifatnya wajib untuk memenuhi panggilan penyidik. Kami tidak tahu nantinya datang atau tidak. Kami enggan berspekulasi apa yang akan terjadi esok," ucapnya.

Sementara untuk penahanan, Febri mengatakan hingga saat ini pihaknya belum ada keperluan untuk menahan yang bersangkutan. KPK, lanjut dia, masih fokus untuk pemeriksaan.

"Belum, belum ada penahanan. Kami masih fokus pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi," ujar dia.(rio)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved