Korupsi KTP Elektronik
Formappi: Semua Upaya Akan Ditempuh Pengacara Setya Novanto Demi Bebaskan Sang Bos Dari Bui
"Sangat miris dan cilaka besar jika pengacaranya (Setnov) memahami dan memaknai korupsi merupakan salah satu tugas kedewanan."
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto melalui pengacaranya yang mencari-cari pasal dalam Undang-undang (UU) maupun UUD sebagai alasan untuk mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan ekspresi kepanikan yang luar biasa.
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, upaya-upaya tersebut adalah skenario dalam rangka mengulur-ulur waktu.
Sambil, imbuhnya, mencari jalan untuk bisa melepaskan Setya Novanto dari jerat hukum.
Baca: Jusuf Kalla: Mengurangi Kemiskinan di Papua Tidak Hanya Mengandalkan Pemerintah
"Semua upaya akan ditempuh oleh pengacaranya demi membebaskan sang bos dari bui," ujar Sebastian Salang kepada Tribunnews.com, Selasa (14/11/2017).
Hal tersebut disampaikannnya Salang menangapi manuver Setya Novanto, termasuk langkah kuasa hukum Setya Novanto yang mengajukan Uji materi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi.
Baca: Pengamat: Setya Novanto Sedang Berusaha Menarik Kasusnya Ke Segala Bidang
Pasal imunitas anggota DPR, ia tegaskan, tidak dimaksudkan untuk membebaskan parlemen dari tuntutan pertanggungjawaban hukum terkait tindak pidana korupsi.
Imunitas anggota DPR, imbuhnya, dimaksudkan agar melindungi anggota DPR dari pernyataannya selama menjalankan tugas kedewanan dari tuntutan hukum.
"Sangat miris dan cilaka besar jika pengacaranya (Setnov) memahami dan memaknai korupsi merupakan salah satu tugas kedewanan."
Baca: Gencarnya Perlawanan Fredrich Yunadi Bela Setya Novanto Dikhawatirkan Timbulkan Spekulasi Ini
Sehingga menjadikan pasal imunitas sebagai alasan untuk tidak mematuhi proses hukum di KPK," kata Sebastian Salang.
Memang kata Sebastian, mengajukan jucial review merupakan hak warga negara.
Tetapi langkah itu tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
Baca: Setya Novanto Uji Materi UU KPK, JK: Itu yang Namanya Usaha untuk Bebas
Tetapi jika hal itu dilakukan dengan niat untuk menghindari panggilan KPK, maka upaya pengacaranya masuk dalam kategori menghambat atau menghalang-halangi proses hukum.
Pengacaranya bisa dituntut atas hal tersebut.
Selain itu lanjutnya, sebagai pejabat publik sebaiknya Setya Novanto mengikuti proses hukum, memberi contoh dan panutan bagi masyarakat.
"Selain itu, lebih baik bagi pada Setnov untuk mengikuti proses hukum ketimbang terus melawan yang akibatnya justru semakin mempersulit dirinya sendiri," katanya.