Senin, 29 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Senyum Miryam Berubah Seketika Kala Hakim Memvonisnya 5 Tahun Penjara

Senyum merekah menghiasi wajah anggota DPR RI, Miryam S Haryani, saat duduk di kursi pengunjung Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Gita Irawan
Senyum merekah menghiasi wajah anggota DPR RI, Miryam S Haryani, saat duduk di kursi pengunjung Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017) siang. TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN 

Angka di mesin pendingin ruangan menunjukkan 19 derajat.

Miryam mengambil sebundel kertas dari dalam tasnya.

Ia terlihat menulis sesuatu di bundel kertas tersebut sembari menyilangkan kedua kakinya.

Sesekali Miryam menoleh ke arah tim penasihat hukumnya yang berada di sisi kanan ruang sidang.

Dan seorang anggota tim penasihat hukumnya mengucapkan sesuatu ke arah Miryam.

Bahkan, kursi yang diduduki oleh Miryam sampai bergeser ke arah meja tim penasihat hukumnya.

Posisi duduk Miryam kembali seperti semula kala hakim Franky Tambuwun menyatakan Miryam S Haryani terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi proyek KTP elektronik.

Majelis hakim mengganjarnya dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan