Korupsi KTP Elektronik
Senyum Miryam Berubah Seketika Kala Hakim Memvonisnya 5 Tahun Penjara
Senyum merekah menghiasi wajah anggota DPR RI, Miryam S Haryani, saat duduk di kursi pengunjung Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Dewi Agustina
Angka di mesin pendingin ruangan menunjukkan 19 derajat.
Miryam mengambil sebundel kertas dari dalam tasnya.
Ia terlihat menulis sesuatu di bundel kertas tersebut sembari menyilangkan kedua kakinya.
Sesekali Miryam menoleh ke arah tim penasihat hukumnya yang berada di sisi kanan ruang sidang.
Dan seorang anggota tim penasihat hukumnya mengucapkan sesuatu ke arah Miryam.
Bahkan, kursi yang diduduki oleh Miryam sampai bergeser ke arah meja tim penasihat hukumnya.
Posisi duduk Miryam kembali seperti semula kala hakim Franky Tambuwun menyatakan Miryam S Haryani terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi proyek KTP elektronik.
Majelis hakim mengganjarnya dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.