Korupsi KTP Elektronik
Mahfud MD Sebut Ejekan Meme Soal Setya Novanto Menyakitkan
Sikap Setya Novanto yang melarikan diri saat akan ditangkap penyidik KPK, Rabu (15/11/2017) malam dinilai mencederai bangsa.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Adi Suhendi
Mahfud mengatakan sebelumnya instutusi Polri sering mendapat tuduhan sebagai tameng dari seorang Setya Novanto.
"Selama ini kan ada keraguan, KPK ini seakan-akan jalan sendiri, Polri membackup Setya Novanto, tapi tadi malam upaya jemput paksa oleh KPK itu dilakukan oleh KPK bersama Polri, ini satu kabar gembira bagi kita semua, bahwa polri tetap profesional," kata Mahfud.
Sebelumnya, Setya Novanto sudah tiga kali menolak hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut untuk tersangka Anang Sugiana.
Baca: Idrus Marham Tepis Kekhawatiran Akbar Tandjung Soal Golkar Akan Kiamat
Dalam perkara ini, Setya Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setya Novanto juga diketahui pernah dirawat di RS Premier, Jatinegara, pada Minggu 17 September 2017 lalu.
Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar ini, dirawat di RS Siloam, karena pingsan saat sedang berolahraga.
Dokter mendiagnosis Setya Novanto terkena penyakit vertigo dan kemudian juga mengidap sakit ginjal hingga penyakit jantung dan sempat menjalani katerisasi jantung.