Korupsi KTP Elektronik
Golkar Upayakan Bantuan Hukum untuk Setya Novanto
Partai Golkar masih melakukan upaya hukum dan politik terhadap Setya Novanto meski kini ketua umum Golar telah resmi menjadi tahanan KPK.
Penulis:
Amriyono Prakoso
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono (tengah) didampingi Sekretaris Ganjar Razuni (kedua kiri), Anggota Watty Amir (kedua kanan) dan Farida Syamsi (kanan) berbincang di sela-sela rapat dewan pakar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (20/11/2017). Rapat tersebut membahas kelanjutan kepemimpinan dan penetapan pelaksana tugas paska penahanan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto oleh KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Disamping itu, Nusron juga menginginkan bahwa status Novanto dalam Golkar harus dinyatakan berhalangan tetap dengan kata lain diberhentikan.
Hal itu karena bagi Nusron tidak mungkin Novanto dapat menjalankan tugasnya sebagai Ketua Umum Partai Golkar dari balik penjara KPK.
"Jadi langkahnya itu dulu, menyatakan bahwa Ketua Umum berhalangan tetap. Karena dinyatakan berhalangan tetap maka dinyatakan berhenti. Karena tidak mungkin bisa memimpin Partai Golkar dari penjara KPK," kata Nusron. (rio/wly)