Senin, 25 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Dua Surat Setya Novanto Memang Sakti, Pimpinan DPR dan Golkar Tak Berdaya

Dalam surat untuk pimpinan DPR, Setya Novanto meminta diberikan kesempatan membuktikan bahwa dirinya tak bersalah

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. 

Hasil rapat pleno Partai Golkar memutuskan bahwa Novanto tetap menjabat ketua umum partai setidaknya sampai ada putusan praperadilan yang ia ajukan.

Idrus juga ditunjuk sebagai Plt ketua umum untuk menggantikan tugas Novanto yang tengah berada di tahanan KPK.

"Apabila gugatan Setya Novanto diterima di praperadilan, Plt dinyatakan berakhir," kata Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid membacakan putusan rapat.

 Jika Novanto memenangi praperadilan dan lolos dari jeratan KPK, ia akan otomatis kembali memimpin Golkar. Namun, jika kalah, baru Golkar menggelar musyawarah nasional luar biasa untuk mencari ketua umum definitif menggantikan Novanto.

Keinginan Novanto mempertahankan jabatannya sebagai Ketua DPR juga dikabulkan Partai Golkar. Rapat memutuskan menunggu praperadilan sebelum mengambil keputusan soal posisi Novanto sebagai Ketua DPR.

Apabila menang praperadilan, Novanto bisa kembali lagi memimpin di Senayan.

"Posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR menunggu putusan praperadilan," kata Nurdin membacakan poin terakhir keputusan rapat.

Kalah

Padahal, sebelum rapat dimulai, Nurdin memastikan bahwa rapat akan menarik Novanto dari posisi Ketua DPR. Sebelum rapat dimulai, Nurdin menegaskan bahwa ketua DPR adalah jabatan politis yang strategis untuk kepentingan rakyat.

Anggota Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Mirwan Bz Vauly, menilai, hasil rapat pleno DPP Partai Golkar itu menunjukkan bahwa Partai Golkar sudah lemah dan kalah dihadapan Novanto.

"Bisa dibayangkan dua pucuk surat Novanto dari tahanan membuat rapat tertinggi di partai Golkar itu harus berakhir tidak berdaya," kata Mirwan.

Mirwan menilai, hasil rapat pleno itu sangat jauh dari harapan publik yang sudah tidak ingin diwakili Novanto.

"Untuk kesekian kalinya Golkar kalah melawan Novanto. Dan, sekali lagi Partai Golkar sukses diperdayai dengan dalil-dalil kepastian hukum," ucapnya.

Pernah Menang

Setya Novanto memang pernah memenangi gugatan praperadilan melawan KPK. Pada 29 September, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Novanto.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan