Korupsi KTP Elektronik
Dua Surat Setya Novanto Memang Sakti, Pimpinan DPR dan Golkar Tak Berdaya
Dalam surat untuk pimpinan DPR, Setya Novanto meminta diberikan kesempatan membuktikan bahwa dirinya tak bersalah
Editor:
Johnson Simanjuntak
Hakim menyatakan penetapan Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK dianggap tidak sah alias batal. Hakim juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto.
Hakim Cepi beralasan, penetapan tersangka Novanto tidak sah karena dilakukan di awal penyidikan, bukan di akhir penyidikan.
Hakim juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Novanto. Sebab, alat bukti itu sudah digunakan dalam penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis di pengadilan.
Namun, sesuai undang-undang, KPK memiliki kewenangan untuk kembali memulai penyidikan terhadap Novanto.
Pada 10 November, KPK mengumumkan kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Surat perintah penyidikan atas nama tersangka Setya Novanto sudah terbit sejak 31 Oktober.
Karena terus mangkir dari panggilan pemeriksaan, KPK akhirnya melakukan penahanan terhadap Novanto pada 20 November.
Namun, sebelum ditahan, tepatnya pada 15 November, Novanto sudah terlebih dahulu mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Surat Sakti Setya Novanto dari Balik Jeruji Besi...