Senin, 25 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Dua Surat Setya Novanto Memang Sakti, Pimpinan DPR dan Golkar Tak Berdaya

Dalam surat untuk pimpinan DPR, Setya Novanto meminta diberikan kesempatan membuktikan bahwa dirinya tak bersalah

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. 

Hakim menyatakan penetapan Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK dianggap tidak sah alias batal. Hakim juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto.

Hakim Cepi beralasan, penetapan tersangka Novanto tidak sah karena dilakukan di awal penyidikan, bukan di akhir penyidikan.

Hakim juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Novanto. Sebab, alat bukti itu sudah digunakan dalam penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis di pengadilan.

Namun, sesuai undang-undang, KPK memiliki kewenangan untuk kembali memulai penyidikan terhadap Novanto.

Pada 10 November, KPK mengumumkan kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Surat perintah penyidikan atas nama tersangka Setya Novanto sudah terbit sejak 31 Oktober.

Karena terus mangkir dari panggilan pemeriksaan, KPK akhirnya melakukan penahanan terhadap Novanto pada 20 November.

Namun, sebelum ditahan, tepatnya pada 15 November, Novanto sudah terlebih dahulu mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Surat Sakti Setya Novanto dari Balik Jeruji Besi...

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan