Rabu, 13 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Fahri Hamzah tentang Praperadilan Jilid II Setnov: Hukum Tak Boleh Dikotori Sensasi atau Persepsi

"Persidangan ini harus menjadi momentum untuk merestorasi konsepsi negara hukum kita, bahwa hukum itu sangat tergantung pada apa yang tertulis"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah 

Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berselang lima hari menjadi tersangka, Novanto menggugat status tersebut dalam gugatan dengan nomor registrasi 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.

Praperadilan akan dipimpin oleh hakim tunggal Kusno yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 November 2017 hari ini. Sementara vonis bakal dibacakan pada 7 Desember 2017.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan