Senin, 8 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK dan Novanto Sama-sama Yakin Menangkan Sidang Praperadilan

Saut Situmorang menyebut lembaganya memiliki waktu lebih merampungkan berkas Setya Novanto pasca keputusan hakim yang menunda sidang praperadilan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan keluar gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Kamis (30/11/2017). Setya Novanto diperiksa Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etik terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Kusno memutuskan sidang praperadilan yang ia pimpin atas gugatan yang diajukan oleh Ketua DPR Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diundur hingga Kamis (7/12/2017) pekan depan.

Keputusan itu diambil setelah KPK mengirim surat, meminta sidang ditunda selama tiga minggu ke depan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menyebut lembaganya memiliki waktu lebih merampungkan berkas Setya Novanto pasca keputusan hakim yang menunda sidang praperadilan.

Surat KPK yang meminta penundaan sidang langsung dibacakan oleh Kusno, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang juga hakim tunggal sidang ini.

Dalam surat itu, pihak KPK meminta penundaan persidangan dengan alasan mempersiapkan bukti dalam kasus ini.

Baca: Kongres Alumni 212 tak Berbau Politis, Bukan untuk Menurunkan Presiden

Kepada wartawan di Pusdiklat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis (30/11/2017), Saut Situmorang menyebut berkas Setya Novanto sudah 90 persen rampung, tinggal merampungkan 10 persen lagi, sehingga KPK bisa menyerahkan berkas itu ke pengadilan.

"Saya belum lihat lagi kemarin saya di Bandung, tapi kan kemarin sudah sampai sembilan puluh persen (selesai)," katanya.

Tanggung jawab penyidik KPK terhadap berkas tersebut menurut Saut Situmorang bisa dikatakan sudah rampung.

Saat ini, ia memastikan berkas tersebut sudah berada di tangan Jaksa KPK, untuk diperiksa lagi, dan berkordinasi dengan penyidik KPK agar berkas bisa segera diserahkan ke pengadilan.

Jika berkas Novanto bisa diserahkan ke pengadilan sebelum sidang praperadilan dimulai, maka sidang praperadilan bisa dibatalkan menurut Saut Situmorang.

Baca: Novanto Kembalikan Arloji dari Andi Narogong Seharga Rp 1,3 M Setelah Ribut-ribut Proyek e-KTP

Ia mengakui permohonan penundaan jadwal sidang praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, adalah salah satu cara agar KPK tidak lagi dikalahkan di praperadilan seperti yang terjadi September lalu.

"Normatifnya kan begitu, kalian tahu itu," katanya.

Usai membacakan surat permohonan penundaan sidang dari KPK oleh hakim Kusno, salah seorang penasehat hukum Setya Novanto, Ketut Mulya, mengklaim penundaan sidang praperadilan itu merupakan upaya dari KPK mengulur-ulur waktu.

"Kami juga sudah menyampaikan keberatan itu. Kami tidak tahu apa yang terjadi di KPK, tetapi intinya kami melihat situasi seperti itu," tutur Ketut Mulya yang ditemui setelah usai sidang.

Pihak termohon KPK beralasan meminta penundaan sidang praperadilan karena sedang mempersiapkan alat bukti untuk sidang itu.

Saat ini, KPK juga sedang merampungkan berkas Setya Novanto.

"Saya tunda hari Kamis yang akan datang, tanggal 7 Desember. Hakim berkesimpulan berpendapat sidang ini harus ditunda dan akan dipanggil lagi," kata Kusno menutup persidangan.

Baca: Korban Banjir Longsor di Pacitan Bertambah Jadi 20 Orang, 10 di Antaranya Belum Ditemukan

Ketut berharap praperadilan Novanto dihargai karena hal itu merupakan hak konstitusional kliennya.
Apalagi, menurut dia, KPK pernah menyatakan menghargai hak Novanto, termasuk pada kasus dengan tersangka lain.

"Kami proses praperadilan dulu. Kami sangat meyakini proses praperadilan dulu pasti akan dilalui dan dilaksanakan dengan baik. Harapan kami bahwa praperadilan ini selesai. Apa pun keputusannya, kami akan hargai secara hukum," ujar Ketut.

Kemarin, Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia, Sam Aliano, mendatangi lokasi sidang praperadilan.

Sam kemudian membagi-bagikan puluhan makanan bakpao kepada peserta sidang.

Menurutnya, gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu berunsur politis.

Seharusnya sebagai seorang warga negara yang baik, Setya Novanto menjalani proses hukum.

Sebab, apabila tidak menjalani proses hukum, kata dia, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Apalagi posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI.

"Artinya, semua akan bilang sakit alasan tabrak mobil, alasan ini biar ada praperadilan berjalan. Sudah menang dari sana dia keluar selamat," kata dia.

Ia berharap, hakim Kusno, selaku hakim yang memimpin sidang praperadilan itu dapat berlaku adil

Apalagi saat ini masyarakat dunia sedang menyorot Indonesia karena ada anggapan hukum dapat dibayar.

"Ke sini memantau melihat hukum di Indonesia sampai mana. Apalagi ini menyangkut seorang pemimpin besar, ketua wakil rakyat Indonesia seharusnya mencerminkan rakyatnya sendiri," tambahnya. (tribun/gle/fah)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan