LANN Pertanyakan Alasan Deportasi Anggotanya, WNA Rusia Artem Kotukhov
LANN pertanyakan deportasi Artem Kotukhov, WN Rusia yang aktif bantu pemberantasan narkoba namun dideportasi tanpa alasan jelas.
TRIBUNNEWS.COM – Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN) mempertanyakan alasan di balik deportasi terhadap salah satu anggotanya, Artem Kotukhov, warga negara Rusia yang telah aktif di lembaga tersebut sejak tahun 2018.
Artem diketahui menikah dengan wanita asal Banyuwangi, Jawa Timur, dan selama tinggal di Bali, ia dikenal aktif membantu aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam sejumlah kegiatan penangkapan jaringan narkoba internasional, khususnya yang melibatkan warga asing.
Namun, di tengah kiprahnya dalam pemberantasan narkoba, nasib malang justru menimpanya. Pada 24 Juni 2023, Artem dideportasi tanpa alasan yang jelas.
Padahal, menurut LANN, ia memiliki dokumen lengkap dan sah secara hukum, mulai dari SKCK dari Mabes Polri, surat keterangan dari Kedutaan Besar Rusia bahwa ia tidak memiliki catatan kriminal, hingga surat dari Interpol yang menyatakan tidak pernah melanggar hukum di negara mana pun.
“Kami sangat heran dengan alasan deportasi yang terus berkelanjutan. Masa cekal yang seharusnya hanya enam bulan kini sudah berlangsung jauh lebih lama,” ujar perwakilan LANN dalam keterangan resminya.
Pihak LANN menduga, aktivitas Artem yang sering membantu aparat dalam membongkar jaringan narkoba lintas negara justru membuatnya tidak disukai oleh oknum-oknum tertentu yang terindikasi memiliki hubungan dengan sindikat narkoba.
Baca juga: Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta Raih Penghargaan Nasional “Anugraha Wira Wibawa Dharmesti”
Sementara itu, Heti Widiastuti, salah satu pejabat pemerintah yang turut menyoroti kasus ini, menyampaikan agar semua pihak bersabar menunggu proses pemeriksaan yang tengah berjalan.
“Pemerintah akan mendalami kasusnya secara menyeluruh. Kita harus bersabar menunggu hasilnya, karena keputusan sepenuhnya ada di tangan pimpinan,” ujar Heti.
Deportasi ini juga membawa dampak berat bagi keluarga Artem. Istrinya yang merupakan warga Indonesia dilaporkan mengalami tekanan psikis hingga penyakit kanker tiroid yang dideritanya semakin parah.
Menanggapi situasi ini, pihak LANN menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Narkotika, di mana setiap individu yang turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dan penghargaan, bukan sebaliknya.
Artem sendiri dikabarkan telah melaporkan kasusnya ke berbagai lembaga negara, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Istana Presiden, Mabes Polri, Komisi III dan Komisi I DPR RI, serta DPP Partai Gerindra.
Ia juga telah membuat aduan terbuka melalui media sosial yang mendapat perhatian jutaan warganet, namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari pihak berwenang.
“Artem sangat siap disidangkan secara terbuka untuk membuktikan apakah benar dirinya bersalah atau tidak. Jika memang terbukti bersalah, ia siap menjalani konsekuensi hukum. Namun bila tidak, seharusnya negara memberikan perlindungan dan keadilan,” tegas pihak LANN.
LANN berharap pemerintah segera meninjau ulang kasus ini demi menjaga tegaknya hukum dan martabat Indonesia di mata dunia internasional, serta membuka kembali kesempatan bagi Artem untuk hidup bersama keluarganya di Indonesia tanpa tekanan hukum yang tidak jelas.
| Greta Thunberg Dideportasi Setelah Dipenjara Israel di Ketziot Gurun Negev |
|
|---|
| Israel Sita 40 Kapal Bantuan Kemanusiaan dan Mulai Deportasi Para Aktivis |
|
|---|
| Ditjen Imigrasi Pulangkan Warga Negara RRT yang Buron Sejak Tahun 2015 |
|
|---|
| Deportasi Massal Mengintai, Trump Hapus Perlindungan untuk Migran Venezuela |
|
|---|
| Diduga Hendak Lanjutkan Perjalanan ke Ternate, 31 WNA Vietnam Dideportasi dari Baubau Sultra |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.