Selasa, 19 Agustus 2025

Penyandang Disabilitas Menangis Haru Setelah Divonis Menangkan Gugatan atas Maskapai Etihad

Di tengah proses pembacaan putusan, Hakim Ketua majelis hakim, Ferry Agustina Budi Utami memutuskan untuk menghentikan pembacaan putusan

Istimewa
Aryani memenangkan gugatan atas Perusahaan Maskapai Penerbangan Etihad Airways, PT. Jasa Angkasa Semesta. Tbk., dan Kementerian Perhubungan RI pada Senin (4/12/2017). 

"Ini kan kembali kepada hak tergugat ya. Apakah mereka akan banding atau tidak. Termasuk saya juga akan berkoordinasi dengan bu Dwi, apakah dia juga banding atau tidak. Kan ini tidak semua permohonan kita dikabulkan," ungkap Hepy.

Meski begitu, Hepy menyatakan siap mengikuti proses peradilan selanjutnya jika memang pihak tergugat mengajukan banding.

"Ya kita akan ikut, otomatis kan. Nggak mungkin dia banding kita nggak layani," kata Hepy sambil tersenyum.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan