Penyandang Disabilitas Menangis Haru Setelah Divonis Menangkan Gugatan atas Maskapai Etihad
Di tengah proses pembacaan putusan, Hakim Ketua majelis hakim, Ferry Agustina Budi Utami memutuskan untuk menghentikan pembacaan putusan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Istimewa
Aryani memenangkan gugatan atas Perusahaan Maskapai Penerbangan Etihad Airways, PT. Jasa Angkasa Semesta. Tbk., dan Kementerian Perhubungan RI pada Senin (4/12/2017).
"Ini kan kembali kepada hak tergugat ya. Apakah mereka akan banding atau tidak. Termasuk saya juga akan berkoordinasi dengan bu Dwi, apakah dia juga banding atau tidak. Kan ini tidak semua permohonan kita dikabulkan," ungkap Hepy.
Meski begitu, Hepy menyatakan siap mengikuti proses peradilan selanjutnya jika memang pihak tergugat mengajukan banding.
"Ya kita akan ikut, otomatis kan. Nggak mungkin dia banding kita nggak layani," kata Hepy sambil tersenyum.