Senin, 29 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Jaksa KPK Sebut Persidangan Setya Novanto Maksimal Digelar Pekan Depan

Maksimal sepekan, perkara tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Berkas perkara Setya Novanto 

Sedangkan,Irman dan Sugiharto kini masih berstatus sebagai terdakwa dan sudah divonis di tingkat banding. Irman tetap dipidana 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan dan pidana tambahan berupa 300.000 Dolar Amerika Serikat, 200.000 Dolar Amerika Serikat, dan Rp 1 miliar.

Sementara Sugiharto dipidana penjara lima tahun denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan dan pidana tambahan 300.000 Dolar Amerika Serikat, 400.000 Dolar Amerika Serikat 20.000 Dolar Amerika Serikat, dan Rp 460 juta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan