Operasi Tangkap Tangan di Jambi
KPK Dalami Keterangan Plt Sekda Jambi Soal Dugaan Keterlibatan Zumi Zola
"Tentu semua informasi yang kami dapat akan pasti didalami," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (6/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami lebih lanjut informasi dan bukti dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Gubernur Jambi, Zumi Zola atas kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Tidak terkecuali pengakuan dari Plt Sekda Jambi Erwan Malik yang diperiksa, Selasa (5/12/2017).
Baca: Gubernur Zumi Zola Mengaku Ruangannya Tidak Digeledah KPK
Kepada penyidik Erwan mengaku sudah kooperatif membuka dugaan keterlibatan Gubernur Jambi, Zumi Zola ke penyidik.
"Tentu semua informasi yang kami dapat akan pasti didalami," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (6/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Gubernur Zumi Zola Segera Ganti Pejabat Yang Terjaring OTT KPK
Febri melanjutkan nantinya pengakuan dari Erwan Malik akan divalidasi dengan pengakuan pihak-pihak lain atau barang bukti yang sebelumnya telah disita dari sejumlah lokasi.
Termasuk barang bukti yang diamankan saat menggeledah kantor Gubenur Jambi.
"Itu masih perlu kami kroscek lebih lanjut," ucap Febri.
Baca: Polisi Tolak Permintaan Setya Novanto Hentikan Kasus Fortuner Tabrak Tiang Listrik
Dalam upaya pendalaman dan penelusuran lebih lanjut, penyidik KPK hari ini memeriksa tujuh orang saksi di Polda Jambi. Mereka yang diperiksa seluruhnya merupakan anggota DPRD Jambi.
Diketahui sebelumnya Plt Sekda Jambi Erwan Malik mengaku telah kooperatif membeberkan keterlibatan sejumlah pihak soal kasus dugaan suap ketok palu APBD Jambi 2018 kepada penyidik KPK.
"Saya sudah kooperatif, sudah terbuka dengan penyidik. Tanya sama penyidik ya," kata Erwan.
Baca: KontraS Desak TNI dan Polri Usut Kasus Kematian La Gode Hingga Tuntas
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.
Baca: KPK Periksa 99 Saksi Lengkapi Berkas Tersangka Setya Novanto
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar.
Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.