Kamis, 21 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Periksa 99 Saksi Lengkapi Berkas Tersangka Setya Novanto

"Sejak proses penyidikan dilakukan ada sekitar 99 saksi yang diperiksa," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR RI Setya Novanto. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya memeriksa sekitar 99 saksi selama proses penyidikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto (SN) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Kini berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan ‎langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/12/2017) sore.

Baca: Tidak Diperkenankan Temui Setya Novanto di Tahanan, Fahri Hamzah: KPK Ini Sangat Aneh

"Sejak proses penyidikan dilakukan ada sekitar 99 saksi yang diperiksa," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saksi-saksi tersebut lanjut Febri, berasal dari pihak swasta yang merupakan anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) penggarap proyek e-KTP, anggota maupun mantan anggota DPR, notaris hingga pengacara.

"Yang cukup banyak dari pihak swasta atau dari konsorsium yang diperiksa sebelumnya termasuk saksi baru," ungkap Febri.

Baca: Syahrul Yasin Limpo Belum Dengar Kabar Novanto Mundur

Selain saksi, diterangkan Febri, penyidik juga mengantongi ‎sejumlah bukti, baik bukti yang ada di dalam maupun di luar negeri.

Alhasil, Febri meyakini bisa kembali menjerat Setya Novanto sebagai tersangka di kasus mega korupsi yang ‎merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

"Kami yakin dengan kekuatan bukti yang kita ajukan di PN Jakpus dan akan diproses di persidangan Tipikor," kata Febri.

Baca: Syahrul Yasin Limpo: Munaslub Golkar Bukan Soal Siapa Pengganti Novanto

Febri menambahkan kedepan ‎pihaknya akan menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan perdana Ketua Umum nonaktif Partai Golkar tersebut.

Setidaknya ada waktu tiga sampai tujuh hari untuk pihak pengadilan menentukan majelis hakim dan jadwal persidangan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan