Peredaran Narkoba
BNN Kantongi Perusahaan Pemasok Bahan Baku Laboratorium Narkoba Diskotek MG
"Ini ada penyimpangan," ujar Arman di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2017).
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Ferdinand Waskita
Hasilnya, 120 pengunjung positif mengkonsumsi narkoba. BNN juga mendapati adanya aktivitas laboratorium pembuatan narkoba jenis cairan.
Dalam kasus ini, penyidik BNN telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu FD 40 tahun berperan sebagai kapten, DW (40) sebagai penghubung, WA (43) berperan sebagai pengawas, FER (23) penyedia narkoba, MK (45) sebagai pengantar, dan AW koordinator lapangan.
Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 129 huruf a, b, dan c Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.