Fadli Zon: Penolakan Ustaz Abdul Somad Masuk Hongkong Merupakan Pelecehan Terhadap WNI dan Ulama
Penolakan Ustaz Abdul Somad masuk ke Hongkong oleh otoritas setempat, mendapat sorotan serius dari Plt Ketua DPR RI, Fadli Zon.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan Ustaz Abdul Somad masuk ke Hongkong oleh otoritas setempat, mendapat sorotan serius dari Plt Ketua DPR RI, Fadli Zon.
Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra tersebut, penolakan Ustaz Abdul Somad termasuk pelecehan terhadap warga negara Indonesia.
Baca: Soal Airlangga Rangkap Jabatan, Pengamat: Jokowi Harus Tegakkan Aturannya Sendiri
Apalagi yang bersangkutan juga ulama terkenal.
Fadli Zon menyampaikan kasus tersebut harus menjadi perhatian serius KJRI Hongkong dan juga Kementerian Luar Negeri Indonesia di Jakarta.
“Saya prihatin atas kejadian yang menimpa Ustad Abdul Somad di bandara Hongkong. Penolakan tersebut merupakan pelecehan terhadap WNI dan ulama sekaligus," ujar Fadli Zon, melalui keterangan tertulis, Selasa (26/12/2017).
Ia menyebut memang kewenangan ada pada otoritas setempat.
Baca: Idrus Marham: Airlangga Ingin Golkar Tarik Anggotanya dari Pansus Angket KPK
Namun, ketika ada WNI yang sudah memenuhi syarat dan sah memasuki wilayah negara lain, tapi kemudian dideportasi, maka Kemlu RI harus menanyakan apa yang salah dari WNI tersebut.
"Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI yang menjadi salah satu tugas prioritas Kemlu RI," tambahnya.
Ditolaknya orang asing masuk ke suatu negara, kata Fadli, alasannya beragam.
Itu biasanya diatur oleh regulasi khusus.
Baca: Idrus Marham Sebut Ketua DPR Penganti Setya Novanto Diumumkan Pekan Depan
Di Indonesia sendiri terdapat UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian.
Di situ dijelaskan 10 penyebab penolakan.
Beberapa di antaranya mulai dari tak memiliki visa, keterangan palsu dalam dokumen, terlibat dalam makar, tercatat dalam daftar pencarian orang, hingga terkait dengan kelompok kejahatan internasional.
“Kalau dari aspek administrasi seperti visa, sepertinya bukan itu alasan yang melatarbelakangi penolakan Ustaz Abdul Somad," katanya.
Baca: Pengamat Anggap Tepat Langkah Golkar Tarik Anggota Fraksinya dari Pansus Angket KPK
Menurut Fadli Zon, Indonesia dan Hongkong telah memberlakukan kebijakan bebas visa resiprokal.
"Inilah yang kemudian membuat jamaah beliau, dan sebagian masyarakat di tanah air, mempertanyakan alasan penolakan yang dialami Ustaz Abdul Somad," ujar Fadli Zon.
Masih kata Fadli Zon, ia menyebutkan bahwa sebelumnya Ustaz Abdul Somad baru saja mendapat perlakuan kurang pantas.
Dengan adanya kejadian penolakan Ustaz Abdul Somad oleh otoritas imigrasi Hongkong, hal ini membuat masyarakat semakin berspekulasi mengenai faktor di belakangnya.
Untuk itu, Fadli Zon berharap Kementerian Luar Negeri RI, baik itu KJRI Hongkong maupun Kemlu di Jakarta, meminta penjelasan tertulis kepada otoritas terkait di Hongkong.
"Meski Ustaz Abdul Somad bukan pejabat negara, beliau adalah WNI yang hak-haknya harus dilindungi. Tanpa diskriminasi. Pemerintah kita juga tetap perlu untuk meminta penjelasan atas penolakan tersebut, sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri," katanya.