Senin, 29 September 2025

ICW: Penangkapan Hakim MK dan MA Bukti Reformasi Pengadilan Tidak Jalan

Dua lembaga peradilan di Indonesia yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menunjukkan wajah buramnya terkait pemberantasan korupsi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Esther, saat acara Catatan Akhir Tahun ICW 2017 di Kalibata, Jakarta, Kamis (27/12/2017). 

Baca: Sri Mulyani Sarankan APBD DKI Digunakan Untuk Melayani Masyarakat

Untuk itu, kata dia, pihaknya telah mencabut uji materi terkait Pansus Angket KPK sebagai bentuk mosi tidak percaya.

"Sehingga kami berpandangan apa yang dilakukan Arief Hidayat mencoreng MK. Kami kawatir MK pascapenangkapan Akil Mochtar dan Patrialis Akar belum pulih citranya," kata Lalola.

Setali tiga uang, Mahkamah Agung juga tidak bisa lepas dari belenggu yang sama.

Tidak hanya hakim, panitera di pengadilan juga harus ditangkap KPK karena ikut permainan korupsi.
Menurut Lalola, per Oktober tahun, jumlah hakim yang sudah ditangkap berjumlah dua orang dan satu panitera.

"Di bawah ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, terdapat paling tidak dua puluh lima oknum Mahkamah Agung yang terlibat dalam perkara korupsi. Hal ini menunjukkan reformasi di lembaga pengadilan yang digagas sejak 2003 oleh Mahkamah Agung belum bisa dianggap berhasil," kata Lalola.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan