Rabu, 15 Oktober 2025

Mahkamah Agung Bentuk Tim Mistery Shopper Intai Hakim dan Pegawai Korup

"Ada sepuluh orang yang sudah dididik sendiri KPK. Saya pun belum ada satupun yang tahu. Saya pun tidak mau menghendaki tahu,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. 

Hakim dan pegawai yang tidak bisa dibina, akan dibinasakan tanpa ampun alias dipecat dengan tidak hormat.

Sepanjang tahun ini, berdasarkan hasil pertukaran informasi antara MA dengan KPK, dua hakim dan satu panitera pengganti telah ditangkap karena terduga terlibat kasus korupsi.

Baca: Boediono: Saya Dimintai Keterangan Sebagai Mantan Menteri Keuangan

Dua hakim yang ditangkap adalah hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dewi Suryana yang ditangkap bersamaan dengan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan.

Keduanya ditangkap pada September 2017 karena menerima suap Rp 125 juta atas kasus dugaan suap dalam penanganan vonis perkara korupsi dengan terdakwa Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu Wilson.

Sementara hakim lainnya yang ditangkap KPK adalah Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.

Dia ditangkap terkait dugaan suap perkara banding atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam perkara‎ korupsi TPAPD Bolaang Mongondow Tahun 2010.

Sebenarnya masih ada satu lagi panitera pengganti yang ditangkap KPK yakni Tarmizi yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved