Selasa, 30 September 2025

Kaleidoskop 2017

Rekam Jejak Setya Novanto, Sepandai-pandainya Papah Mengelak, Akhirnya Tersangka Juga

Kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP) menjadi bahasan hangat sepanjang tahun 2017 ini.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Telah kita simpulkan, sesuai UU MD3, adalah hak setiap anggota DPR yang ada di dalam proses hukum untuk tetap menjadi anggota DPR sampai proses hukum itu mengalami keputusan akhir," kata Fadli, Selasa (18/7/2017).

Fadli mengatakan, selama tidak ada keputusan dari Fraksi Golkar terkait jabatan Ketua DPR, maka Novanto akan tetap memimpin DPR. "Sehingga boleh disimpulkan pimpinan DPR tetap seperti sekarang," kata Fadli.

20 Juli 2017

Kehadiran Setnov dalam satu acara dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam sidang terbuka disertasi politikus Partai Golkar Adies Kadir di Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya, menimbulkan kecaman. Netralitas Hakim untuk mengadili perkara korupsi E-KTP dipertanyakan, lantaran nama Setnov hilang dalam putusan perkara korupsi E-KTP a/n. terdakwa Irman dan Sugiharto, tanggal 20 Juli 2017.

Menanggapi itu, KPK mengatakan akan menganalisis putusan hakim terhadap terdakwa Korupsi E-KTP, Irman dan Sugiharto. Dalam putusan tersebut nama Setnov tidak disebut sebagai pihak yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri tersebut.

"Hal itu tentu jadi perhatian kami dalam melakukan analisis terhadap putusan kemarin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (21/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

4 September 2017

Setelah lebih dari sebulan berstatus tersangka, Setnov resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Setnov meminta penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK dibatalkan.

11 September 2017

KPK memanggil Setnov untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, ia tidak hadir memenuhi panggilan perdana itu dengan alasan sakit. Surat ketidakhadiran Setnov yang dilampiri dengan keterangan dokter di RS Siloam soal keadaan dirinya sudah disampaikan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham ke KPK.

"Saya kira dengan kondisi seperti ini, saya kira tidak akan hadir besok. Karena berdasarkan pemeriksaan dokter semalam dan tadi saya ketemu tiga dokter yang merawatnya, dapat penjelasan begitu. Penyakit Pak Setya Novanto itu gula darah, berpengaruh pada fungsi ginjal dan jantung. Jadi dokter tidak merekomendasikan tidak hadir," tutur Idrus Marham di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).

18 September 2017

Pemanggilan kedua kepada Setnov dilakukan kembali oleh KPK. Dilansir dari Tribunnews.com, mantan Ketua DPR RI itu kembali tak hadir lantaran ia dikabarkan menjalani operasi Jantung di RS Premire Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (18/9/2017) pagi.

Awalnya, tersangka kasus proyek e-KTP yang juga Ketua Umum Partai Golkar tersebut menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta Pusat. Namun, dokter menyarankan tindakan katerisasi karena adanya gejala disfungsi jantung Novanto. Paska operasi, dokter memerintahkan Setya Novanto untuk beristirahat total.

22 September 2017

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan