Selasa, 30 September 2025

Kaleidoskop 2017

Rekam Jejak Setya Novanto, Sepandai-pandainya Papah Mengelak, Akhirnya Tersangka Juga

Kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP) menjadi bahasan hangat sepanjang tahun 2017 ini.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Hakim Tunggal Cepi Iskandar memutuskan menolak eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga praperadilan Setya Novanto terus berjalan. Hal itu diputuskan dalam sidang praperadilan kedua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (22/9/2017).

KPK menganggap keberatan Setnov soal status penyelidik dan penyidik KPK adalah keliru. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menilai, pengacara Setnov sebaiknya mempermasalahkan status penyelidik dan penyidik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan praperadilan. Namun, Hakim Cepi tak sependapat dengan Setiadi. Menurut dia, status penyidik dan penyelidik KPK yang dipersoalkan pihak Setnov bukan merupakan sengketa kepegawaian tata usaha negara.

25 September 2017

Partai Golkar menggelar rapat pleno yang menghasilkan keputusan agar Setnov non-aktif dari posisi Ketua Umum Golkar. Internal Partai Golkar mulai bergejolak dengan kondisi Setnov yang berstatus tersangka KPK dan tengah sakit.

26 September 2017

Sidang praperadilan Setnov kembali berlanjut. Pihak Setnov mengajukan bukti tambahan berupa laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK terhadap KPK pada tahun 2016. LHP itu terkait pengangkatan penyidik di KPK. Namun KPK keberatan dengan bukti itu karena didapatkan dari Pansus Angket terhadap KPK di DPR.

Penasehat hukum termohon KPK pun meminta hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar menolak bukti yang dihadirkan kuasa hukum pemohon Setnov.

Seorang anggota tim biro hukum KPK Indah Oktianti mengatakan surat yang diserahkan kepada hakim dalam sidang pagi ini adalah dokumen dari BPK RI kepada Panitia Khusus Angket KPK di DPR RI.

"Jadi itu bukan prosedur yang sebenarnya apalagi DPR bukan lembaga yang mengeluarkan hasil BPK. Kami berharap Yang Mulia dapat menolak bukti tersebut," kata Indah saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).

27 September 2017

Pada tanggal 27 September 2017, Hakim Cepi menolak permintaan KPK untuk memutar rekaman di persidangan. Padahal, KPK yakin rekaman tersebut bisa menunjukkan bukti kuat mengenai keterlibatan Setya Novanto dalam proyek E-KTP.

Di sisi lain, pada tanggal yang sama dilansir dari Tribunnews.com, sebuah foto yang menunjukkan Setnov di rumah sakit jadi bulan-bulanan netizen, Rabu (27/9/2017).

Pada foto tersebut tampak foto Setnov dengan wajah lemah terbaring di ranjang rumah sakit. Ada selang dan masker yang menutupi hidungnya, diduga selang oksigen. Ada juga selang infus yang terpasang di lengannya. Ada pula penunjuk data rekam detak jantung di kiri atas foto.

Sementara sang istri Deisti Astriani Tagor setia menemani dengan senyum yang menghiasi wajahnya. Netizen pun kritisi foto tersebut, beberapa menuding Setnov dan istri sedang main drama, ada juga yang bilang sedang main astronot-astronotan.

Gugatan Praperadilan Setnov : Lolos di Cepi, Gugur di Kusno

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved