Kamis, 2 Oktober 2025

Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Panglima TNI, Dokter Siti Bilang Postingannya Hoax

Irfan mengatakan, kondisi itu yang sempat membuat wanita kelahiran 1966 tersebut bingung karena sama sekali tidak mengerti hukum.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Intisari
Ilustrasi berita hoax 

"Beda titik koma saja, bisa beda makna. Ini yang bisa menjelaskan hanya ahli bahasa," kata dia.

Pihak kepolisian yang memiliki kewenangan untuk pelaporan model A, atau laporan yang dibuat oleh polisi sendiri, kata Irfan, hanya berupa laporan, bukan aduan. "Ini yang harus terang dulu," tandasnya.

Sementara itu, SSD yang ditahan di Bareskrim Mabes Polri pada 16 Desember 2017 lalu, akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Thun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman enam tahun penjara.(rio)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved