Sabtu, 20 September 2025

Ahok Gugat Cerai

Sidang Mediasi Berlangsung Tertutup, Pengacara Belum Tahu Apakah Ahok Bisa Hadir

Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampalaeng, memastikan sidang gugatan cerai Ahok terhadap sang istri, Veronica Tan, akan digelar tertutup.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Kolase
Veronica Tan dan Basuki Tjahaja Purnama 

Mengenai alasan perceraian Josefina justru merujuk isi ketentuan UU Perkawinan No 1 Thn 1974 dan PP No 9 Thn 1975. Adapun alasan dimaksud yaitu:

1. Salah satu pihak berbuat zina atau jadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.

6. Antara suami dan istri, terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. (tribunnetwork/amriyono/vincentius jyestha)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan