Kamis, 25 September 2025

Pilpres 2019

Manuver Rhoma Kandas di MK, Partai Baru Tak Bisa Ajukan Capres

Kandas sudah keinginan untuk mengubah ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden di pemilihan umum 2019.

Editor: Dewi Agustina
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kandas sudah keinginan untuk mengubah ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) di pemilihan umum 2019 yang menggunakan angka 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah dalam pemilu sebelumnya.

Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/1/2018) menolak permohonan uji materiil (judial review) Undang-undang No 7 Thn 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ketua Umum Partai Idaman H Rhoma Irama, dan kelompok masyarakat.

Permohonan ACTA tidak diterima karena syarat formal permohonan uji materiil tersebut tidak terpenuhi dan pemohon mengabaikan petunjuk majelis hakim MK untuk melengkapi permohonan.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Majelis menyebut pemohon tidak mencantumkan nomor undang-udang dan tidak menyertakan lembaran negara yang memuat undang-undang bersangkutan.

"Pemohon tidak melakukan perbaikan. Alih-alih melakukan perbaikan sebagaimana dinasihatkan oleh panel hakim, pemohon justru menjelaskan pendapat pemohon perihal sahnya pemeriksaan pengujian undang-undang meskipun belum memiliki nomor," kata Hakim Anwar Usman.

Pemohon, kata Anwar, telah melakukan perbaikan seperti dinasihatkan panel hakim namun kembali tidak mencantumkan nomor udang-undang.

Baca: Kapolda Baru Jambi Sujud Syukur Ketika Tahu Ditugaskan di Tanah Kelahirannya

Pemohon juga tidak menyerahkan lembar negara yang dimaksud.

Oleh karena itu permohonan tidak memenuhi persyaratan atau prematur.

"Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan," ucap Anwar.

Sedangkan untuk pemohon lainnya, termasuk yang diajukan H Rhoma Irama, majelis hakim menyatakan permohonan terhadap pengguguran presidential threshold di pasal 222 UU No 7 Thn 2017 tidak beralasan.

"Permohonan pemohon pasal 222 tidak beralasan menurut hukum," ujar Ketua MK Arief Hidayat.

Namun putusan itu tidak bulat karena dua hakim MK, Saldi Isra dan Suhartoyo, menyatakan dissenting opinion (tidak sependapat dengan pendapat anggota majelis hakim lainnya.

Dua hakim MK tersebut menyatakan presidential threshold 20 persen merupakan peraturan yang tidak adil, terutama bagi partai politik baru yang belum mengikuti pemilu pada 2014.

Hormati Putusan MK
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan kandasnya permohonan uji materiil itu dapat memperkuat koalisi pendukung Joko Widodo (Jokowi) di Pemilu 2019.

Baca: Sidang Perdana Kasus Penggelapan Uang Dewi Soekarno Digelar di Jepang, Pelakunya Tak Menyesal

Selain itu, keputusan MK ini juga sudah sesuai dengan keinginan mayoritas parpol.

"PT (Presidential Threshold) 20 persen kan sudah diputus. Ya itu sesuai dengan yang diharapkan," kata Airlangga.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang semula berharap agar presidential threshold hanya nol persen, menyatakan menghormati putusan MK.

"Keputusan MK harus dihormarti walau jauh dari harapan PKS dan keinginan banyak pegiat demokrasi yang berharap pasal itu dibatalkan," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.

Anggota Komisi II DPR ni menegaskan PKS siap berkompetisi dalam Pilpres 2019.

Langkah membangun koalisi dengan partai politik lain akan ditempuh PKS untuk memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Tentu segera akan dilakukan pemetaan dengan partai lain," jelasnya.

Syarat minimal mengajukan calon presiden dan wapres yaitu 112 kursi.

Manakala PKS (40 kursi) dan Partai Gerindra (73) melakukan koalisi, sudah bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, juga mengapresiasi putusan MK tersebut.

Menurut Tjahjo, presidential threshold 20 persen sudah sesuai dan tidak melanggar Undang-undang Dasar 1945.

"Toh pilkada serentak yang sekarang juga sama (ada ambang batas pengajuan calon). Walaupun proses alot, tapi seluruh parpol dapat penuhi harapan semua," ujar Tjahjo.

Ia mengajak semua pihak menghormati presidensial threshold tersebut. (tribunnetwork/m zulfikar/wahyu aji)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan