Rabu, 7 Januari 2026

Partai Idaman Gagal Jadi Peserta Pemilu 2019, Rhoma Irama: Ada Faktor Like and Dislike dari KPU

Rhoma Irama mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Eko Sutriyanto
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Rhoma Irama ketika ditemui di kediamannya di Jalan Pondok Jaya VI, Pela Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2017) siang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama menyatakan kekecewaannya kepada awak media, Selasa (16/1/2018) pagi usai partai yang dipimpinnya gagal lolos verifikasi faktual sehingga tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2019.

Rhoma menyebut KPU melakukan diskriminasi karena pihaknya melihat ada partai yang memanipulasi data justru lolos verifikasi faktual.

“Ada unsur like and dislike, ada partai baru yang datanya kertas kosong tapi melenggang lancar sampai tahap selanjutnya. Ada partai lama juga yang memanipulasi data, kami sudah tunjukkan dokumen kepada Bawaslu tapi mereka mengabaikannya,” ucap Rhoma di markas Partai Idaman di Cawang, Jakarta Timur.

Rhoma Irama mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah mengatakan pihak KPU dan Bawaslu sengaja menjegal pihaknya untuk lolos ke Pemilu 2019.

Baca: Partai Idaman Terancam Gagal Ikut Pemilu 2019

Ramdansyah menuntut perlakuan sama terhadap partai lain yang mempunyai problem sama dengan Partai Idaman.

“Kalau ada partai lain yang tidak memenuhi berkas atau kurang berkas kami juga meminta hal yang sama seperti yang dilakukan kepada kami,” tegas Ramdansyah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved