Korupsi KTP Elektronik
Fredrich Yunadi Daftarkan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
"Nanti setelah mendaftarkan saja ya," ujar Sapriyanto, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich Yunadi, tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi E-KTP pada Setya Novanto, resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Pantauan Tribunnews.com, Sapriyanto datang sekira pukul 11.16 WIB.
Baca: Kader Golkar di Kabinet Kerja Bertambah, Setya Novanto: Terima Kasih Pak Jokowi
Ia tampak mengenakan jas hitam dan menenteng sebuah tas kecil berwarna coklat.
Sebelumnya, tim dari Sapriyanto sudah terlebih dahulu hadir, sekira pukul 10.40 WIB.
Tim tersebut terdiri dari 8 pria dan 1 perempuan.
Sebagian besar mengenakan pakaian berwarna hitam.
Baca: Pesan Setya Novanto Untuk Idrus Marham yang Kini Jadi Menteri Sosial
Dicecar pertanyaan awak media, Sapriyanto tak banyak merespon.
Ia tampak berbicara dengan timnya sebelum memasuki PN Jakarta Selatan.
"Nanti setelah mendaftarkan saja ya," ujar Sapriyanto, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Baca: KPK Kantongi Bukti Visual Pemesanan Rumah Sakit Sebelum Setya Novanto Alami Kecelakaan
Diketahui, praperadilan yang akan didaftarkan Sapriyanto terkait penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.
Baca: Agung Laksono Mengaku Diperiksa KPK Soal Kunjungannya ke Rumah Sakit Besuk Setya Novanto
Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik pada 16 November 2017.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).