Sabtu, 6 September 2025

Demo di Jakarta

Lemkapi Sarankan Kompol Cosmas Kaju Gae Ajukan Banding Atas Putusan PTDH

Menyikapi polemik tersebut, Edi Hasibuan menilai dalam kejadian ada kode etik yang tidak dijalankan dengan baik Kompol Cosmas.

Penulis: Adi Suhendi
HandOut/Tribunnews
RANTIS LINDAS OJOL - Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai pro-kontra terhadap putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH terhadap Kompol Cosmos Kaju Gae merupakan hal biasa.

Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi PTDH dari anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Yang Akan Dilakukan Penolak Pemecatan Kompol Cosmas jika Bertemu Keluarga Affan, Tak Minta Maaf

Ia dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas pengamanan demonstrasi hingga berujung terjadinya insiden kendaraan taktis (rantis) melindas driver ojek online Affan Kurniawan hingga tewas di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam.

Belakangan sanksi PTDH terhadap Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri tersebut mendapat sorotan publik.

Baca juga: Petisi Tolak PTDH Kompol Cosmas Ditandatangani Lebih dari 150 Ribu, Mercy Jasinta: Saya Terharu

Bahkan kini muncul petisi tolak PTDH terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae yang diinisiasi Mercy Jasinta, seorang dosen di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menyikapi polemik tersebut, Edi Hasibuan menilai dalam kejadian ada kode etik yang tidak dijalankan dengan baik Kompol Cosmas.

"Namun, kita pahami semua sangat situasional dan  bahkan kita amati saat ini banyak pro kontra atas sanksi  PTDH terhadap Kompol Cosmos di tengah masyarakat," kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com di Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Menurutnya, perbedaan pandangan dan muncul berbagai pendapat atas sanksi yang dijatuhkan terhadap Kompol Cosmas biasa terjadi di kalangan masyarakat.

Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini melihat saat ini ada yang mengkritisi sanksi etiknya terlalu berat dan penangannya terlalu cepat.

Ada pula pendapat lain  yang menyebutkan putusan terhadap Kompol Cosmas sudah tepat dan sudah memberi rasa keadilan kepada masyarakat.

Terlepas dari pro kontra yang terjadi saat ini, Edi Hasibuan melihat Komisi Etik sudah berupaya memberikan rasa keadilan dalam insiden Rantis lindas driver ojek online.

"Komisi Etik ini sudah berusaha memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," ucap mantan Komisioner Kompolnas ini.

Edi yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) meyakini dalam memberikan putusan, Komisi Etik sangat berat memberikan putusan PTDH terhadap Kompol Cosmas.

Hal itu dikarenakan kasus  yang menyeret Kompol Cosmas mendapat banyak sorotan dari masyarakat dan Polri pun didorong harus tegas menindak anggotanya yang tidak profesional.

Komisi etik sendiri dalam putusannya menilai bahwa Kompol Cosmas tidak menjalankan tugas secara profesional dan atas ketidak profesionalnya ada korban tewas.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan