Korupsi KTP Elektronik
Fredrich Yunadi Polisikan Pimpinan KPK, Febri: Silakan Saja KPK Pasti Hadapi
Pengacara Fredrich Yunadi mengaku telah melaporkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah ke Bareskrim Polri.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Dewi Agustina
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Febri juga menegaskan pihaknya belum mau menyimpulkan apakah Fredrich sebagai aktor utama di balik peristiwa kecelakaan yang dialami Setya Novanto.
KPK fokus memeriksa Fredrich sesuai pasal yang telah disangkakan pada pengacara berkacamata itu.
"Kita belum sampai pada kesimpulan klasifikasi aktor apalagi ditanya aktor utama atau bukan. Yang pasti kita proses dulu saja. Bahwa orang ini kita sudah punya bukti yang sangat kuat dan meyakinkan kita akan proses efektif mungkin," ujar Febri.
Ditambahkan Febri, KPK mendengar ada pemeriksaan internal etik yang kabarnya sedang dilakukan terhadap Fredrich terkait profesinya sebagai pengacara.
KPK tidak akan mengganggu proses itu.
"Silakan saja, KPK menghargai etik atau klarifikasi internal. Tetapi proses hukum harus berjalan cepat, sederhana, bukti kuat. Tidak ada yang ditunggu," jelasnya.
Ajukan Praperadilan
Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich Yunadi, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Hal itu terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto.
Baca: Darsini Curi Uang dan Perhiasan Majikan, Rp 15 Juta dan Kalung Emas Diserahkan kepada Sang Pacar
Usai mendaftarkan praperadilan, Sapriyanto mengemukakan sejumlah alasan dari kliennya mengajukan gugatan tersebut.
Menurutnya, penetapan sebagai tersangka, penyitaan barang bukti, serta penangkapan dan penahanan Fredrich dilakukan secara tidak sah.
Pertama, ia menyebut bahwa penetapan tersangka memerlukan minimal dua alat bukti, dimana dua bukti tersebut tak terpenuhi dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.
Dasar hukum yang digunakannya, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2013.