Korupsi KTP Elektronik
Andi Narogong: Jatah DPR dan Kemendagri Masing-masing Rp 250 miliar
Andi Narogong, mengatakan anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri diberi jatah masing-masing Rp 250 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketika memberikan kesaksian bagi terdakwa Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong menyebut korupsi di proyek ini telah ditentukan atau dikondisikan sejak awal.
Dalam sidang Senin (22/1/2018) di Pengadilan Tipikor, Andi Narogong, mengatakan anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri diberi jatah masing-masing Rp 250 miliar.
"Sudah ditentukan Pak Irman, untuk fee diberikan 5 persen dari total nilai kontrak," ucap Andi Narogong.
Andi Narogong menjelaskan nilai 5 persen tersebut sudah ditentukan sejak awal oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Masih menurut Andi Narogong, awalnya anggaran total e-KTP senilai Rp 5,9 miliar. Setelah dipotong pajak penghasilan dan biaya bimbingan teknis, anggaran bersih yang diterima sebesar Rp 5 triliun.
Kemudian ditentukan kewajiban anggota konsorsium untuk membayar fee 5 persen, yakni sebesar Rp 500 miliar. Masing-masing sebesar Rp 250 miliar untuk DPR dan Rp 250 miliar untuk Kemendagri.
Diterangkan Andi Narogong, 5 persen untuk anggota DPR akan disediakan oleh PT Quadra Solution. Sementara, fee untuk Kemendagri akan disiapkan oleh perusahaan percetakan, Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Di akhir sidang, menanggapi keterangan Andi Narogong, Setya Novanto membantah adanya fee 5 persen tersebut. Mengenai Andi melaporkan soal pembagian free ke anggota DPR.
Menurut Setya Novanto, nanti ada saatnya dia akan memberitahukan apa yang sebenarnya dilaporkan Andi Narogong.
"Soal fee lima persen itu tidak benar. Saya punya catatannya nanti akan saya laporkan ke JPU apa laporan Andi Narogong sebenarnya," tambah Setya Novanto.