Selasa, 28 Oktober 2025

Hamdan Zoelva Ungkap HGB Lahan Hotel Sultan Terbit Sejak 1971: 'Royalti Menyesatkan Publik'

SK HPL No.1/Gelora tahun 1989 tidak pernah bisa mengikat tanah PT Indobuildco tanpa pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi. 

Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
SENGKETA HOTEL SULTAN - Sidang sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco melawan Sekretariat Negara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa hak atas tanah Hotel Sultan diberikan melalui keputusan resmi pemerintah sejak 1971–1972. Dia menyebut jika pemerintah ingin memasukkannya ke dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Kemensetneg dan PPKGBK yang harus membayar ganti rugi kepada kliennya. 

Ringkasan Berita:


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa hak atas tanah Hotel Sultan diberikan melalui keputusan resmi pemerintah sejak 1971–1972.

Dia menyebut jika pemerintah ingin memasukkannya ke dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Kemensetneg dan PPKGBK yang harus membayar ganti rugi kepada kliennya.

Baca juga: Pemerintah Vs Indobuildco Rebutan Hotel Sultan, Pengacara Ngotot Status HGB

"HGB kami terbit langsung dari negara. Karena itu, jika pemerintah ingin memasukkannya ke dalam HPL, bukan PT Indobuildco yang membayar royalti, justru Kemensetneg Cq PPKGBK selaku Pemegang HPL yang harus lebih dulu membayar ganti rugi kepada klien kami," kata Hamdan Zoelva, Selasa (28/10/2025).

Eks Ketua MK itu menjelaskan, SK HPL No.1/Gelora tahun 1989 tidak pernah bisa mengikat tanah PT Indobuildco tanpa pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi. 

"Sepanjang mekanisme itu tidak dilakukan, hak PT Indobuildco tetap sah di atas tanah negara," ujarnya.

 

 

Di sisi lain, isu royalti yang sering dihembuskan pemerintah dinilai menyesatkan publik. Hamdan menegaskan, konsep royalti tidak dikenal dalam hukum tanah nasional. 

"Royalti itu istilah sepihak. Tidak ada dasar hukumnya. Jikapun pernah ada pembayaran 2003–2006 hanya bentuk ketaatan pada putusan pengadilan saat itu, bukan pengakuan tanah kami berada di atas HPL," jelasnya.

Ia menambahkan, dasar penarikan royalti pun sudah hilang. Putusan Peninjauan Kembali (Perkara Perdata) tahun 2011 yang dulu dijadikan rujukan kini tidak relevan, karena seluruh pertimbangannya bersandar pada putusan pidana yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan PK Perkara Pidana tahun 2014.

Dengan demikian, posisi hukum menjadi terang. Tidak ada kewajiban membayar royalti bagi PT Indobuildco, sebaliknya Kemensetneg cq PPKGBK justru berkewajiban membayar ganti rugi jika ingin mengambil alih tanah Hotel Sultan sebagaimana diperintahkan dalam SK HPL-nya. 

"Kebenaran hukum ini harus dipahami publik. Kami percaya keadilan akan berdiri tegak dan tidak boleh ada manipulasi istilah serta pengaburan fakta hukum untuk menyesatkan rakyat," pungkas Hamdan.

Diketahui PT Indobuildco (Hotel Sultan) menggugat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Kemudian Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut teregister dengan nomer perkara 208/PM10/2025/PN Jkt Pst.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved