Senin, 8 September 2025

Korupsi di Kutai Kartanegara

Bertemu 10 Tahun Lalu di Acara Sosialita, Dokter Sonia Sebut Rita Widyasari Sosok Perempuan Menarik

Dokter kecantikan, Sonia Wibisono mengklaim tidak ada lagi pertemuan dirinya dengan Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dokter kecantikan Sonia Wibisono berjalan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2018). Sonia Wibisono diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Saya bukan mangkir. Memang belum sampai ke saya. Saya telepon lagi KPK tanggal 23 Januari untuk tanya jadwal," jelasnya.

Baca: Pemuda Jangan Terpecah Belah Hanya karena Pilihan Politik yang Berbeda

Selama pemeriksaan sekitar tiga jam itu, Sonia mengaku menjalani secara santai. Dia ditanya 10 sampai 12 pertanyaan oleh penyidik KPK.

Sonia berharap tidak datang lagi ke gedung merah putih itu.

"Jangan dong. Doakan jangan datang lagi ke sini," ucapnya seraya tersenyum.

Seperti diketahui, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dokter kecantikan Sonia Wibisono berjalan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2018). Sonia Wibisono diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dokter kecantikan Sonia Wibisono berjalan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2018). Sonia Wibisono diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.

Atas perbuatan itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP‎.

Rita bersama Khairudin sebelumnya lebih dulu jadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Rita juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden. ‎(amriyono)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan