Minggu, 12 Oktober 2025

Pemilu 2019

Verifikasi Faktual Demokrat Diskors‎ Tunggu Pengurusnya yang Sakit

"Ini keterwakilan perempuannya masih kurang 3 orang, ini orangnya sedang dalam perjalanan, bahkan tadi ada yang menggunakan ambulans (sakit)."

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Verifikasi Faktual KPU terhadap Partai Demokrat di Kantor DPP Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, (28/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) terhadap Partai Demokrat sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2019, sempat diskors.

Alasannya terdapat kekurangan jumlah pengurus perempuan di partai Demokrat dari syarat minimal 30 persen.

Kekurangan tersebut karena terdapat pengurus Demokrat yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk serta Kartu anggota Partai.

Baca: Kehebohan Warga Saat Haji Lulung Tinjau Lokasi Kebakaran di Tamansari

Baca: Haji Lulung Sumbang 1000 Sak Semen Untuk Korban Kebakaran di Tamansari

Selain itu, ada yang tidak hadir ke kantor DPP Demokrat karena sakit.

"Ini keterwakilan perempuannya masih kurang 3 orang, ini orangnya sedang dalam perjalanan, bahkan tadi ada yang menggunakan ambulans (sakit). Kita tunggu saja, beberapa saat kehadirannya, sehingga selesai hari ini," ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor DPP Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, (28/1/2018).

Untuk diketahui verifikasi faktual yang dilakukan KPU terhadap partai politik menyangkut tiga item.

Pertama yakni Keberadaan kantor pusat, struktur kepengurusan inti, serta keterwakilan pengurus perempuan sebanyak minimal 30 persen.

Baca: Respon PDIP Dituduh Jadi Biang Kerok Persoalan Bangsa

Baca: Arief Hidayat Diminta Dengar Desakan Moral Masyarakat Sipil Agar Segera Mundur Sebagai Hakim MK

Menurut Pramono, pihaknya menunggu kelengangkapan identitas pengurus, karena partai Demokrat memberikan kepastian kelengkapan.
Sementara partai lainnya, yaitu Partai Bulan Bintang tidak memberi kepastian sehingga‎ akan dilengkapi pada masa perbaikan nanti.

Untuk diketahui sebelumnya PBB dinyatkan belum memenuhi syarat verifikasi faktual.

Salah satu alasannya karena keterwakilan perempuan dalam pengurus parpol tidak mencapai 30 persen. Syarat tersebut akan dilengkapi PBB pada masa perbaikan nanti.

Baca: Megawati Ajarkan Calon Kepala Daerah Strategi Tangkal Politik Uang dan Isu SARA

Baca: Zulkifli Hasan Perintahkan Pengurusnya yang Tidak Hadir Saat Verifikasi Faktual Segera Menghadap KPU

"Kalau tadi ada beberapa partai yang kita beri waktu perpanjangan di masa perbaikan karena tidak bisa memberikan kepastian untuk datang," katanya.

Dalam verifikasi faktual menurut Pramono pihaknya mencocokan data yang ada di SK kepengurusan dengan orang aslinya.

Karena itu Kartu tanda penduduk, serta pengurus tersebut harus ada saat diverifikasi.

"Harus membuktikan dengan KTP elektronik dan kartu anggotanya. Misal ketinggalan di rumah berarti harus ambil ke rumah," katanya.

Partai Demokrat total memiliki 125 pengurus DPP, Sehingga memerlukan setidaknya 38 orang pengurus perempuan agar memenuhi syarat.

Adapun syarat 30 persen kepengurusan perempuan terdapat pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum. Pasal 173 ayat (2) huruf e mengatur bahwa untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved