Sabtu, 23 Agustus 2025

Operasi Tangkap Tangan di Jambi

KPK Tunggu Situasi Kondusif Umumkan Status Hukum Zumi Zola

"Jadi hasil pengembangan ini akan kami sampaikan kalau situasi sudah cukup kondusif untuk proses pencarian alat bukti,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan secara resmi status hukum dari Gubernur Jambi, Zumi Zola, terkait kasus dugaan suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan alasan pihaknya belum mengumumkan status hukum Zumi demi lancarnya proses pengumpulan alat bukti oleh penyidik di lapangan.

Baca: KPK Tidak Membantah Penetapan Tersangka Gubernur Zumi Zola

"Jadi hasil pengembangan ini akan kami sampaikan kalau situasi sudah cukup kondusif untuk proses pencarian alat bukti atau proses penanganan perkara ini," ungkap Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).

Febri mengatakan pengumuman secara resmi terkait penetapan tersangka baru kasus ini tergantung perkembangan penyidikan di lapangan.

Baca: 10.940 Polisi Ikut Tes, As SDM Kapolri: Tak Ada Titip-titipan Dalam Seleksi Sekolah Inspektur Polri

"Kami belum bisa konfirmasi hari ini secara resmi terkait dengan hasil pengembangan perkara. Tentu saja tim masih ada di lapangan untuk terus melakukan pencarian bukti-bukti yang ada," jelas Febri.

Seperti diketahui, KPK telah melayangkan surat pencegahan untuk Zumi Zola kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Baca: Dikabarkan Jadi Tersangka, Tjahjo Tunggu Surat Resmi KPK Soal Zumi Zola

Berdasarkan surat pencegahan yang dilayangkan KPK kepada Ditjen Imigrasi, Zumi Zola berstatus sebagai tersangka.

Masa pencegahan Zumi Zola akan berlaku hingga enam bulan ke depan.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola, Rabu (1/2/2018).

KPK sempat memeriksa Zumi pada Senin (22/1/2018) lalu. Saat itu Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa dalam penyidikan kasus tersebut penyidik menemukan informasi baru.
Pihaknya memeriksa Zumi Zola untuk mendalami informasi ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.

Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas perkara ini, setidaknya penyidik telah memeriksa 49 saksi mereka berasal dari unsur anggota DPRD Jambi, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Staf dan PNS di pemprov Jambi, swasta dan lainnya‎.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan