Korupsi KTP Elektronik
8 Februari Fredrich Yunadi Susul Setya Novanto Jadi Terdakwa
Fredrich Yunadi, yang terjerat kasus menghalang-halangi penyidikan KPK, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kamis, 8 Februari.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang terjerat kasus menghalang-halangi penyidikan KPK, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 8 Februari 2018.
Dia segera menyusul Novanto duduk sebagai terdakwa di persidangan.
"Sidang hari Kamis, 8 Februari 2018," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki, melalui pesan singkat, Jumat (2/2/2018) kemarin.
Menurut Ibnu, pihaknya menerima berkas perkara beserta surat dakwaan Fredrich Yunadi dari KPK pada Jumat pagi kemarin.
Pimpinan pengadilan bekerja cepat dengan langsung menunjuk majelis hakim diikuti penetapan jadwal sidang pertama perkara tersebut.
"Ketua majelis hakimnya, H Saifudin Zuhri SH MH," jelas Ibnu.
KPK menetapkan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka karena dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP yang menimpa kliennya, Setya Novanto.
Baca: Guru Ganteng Idola Siswa SMAN 1 Torjun Meninggal Setelah Dipukul Muridnya
Fredrich Yunadi bersama dokter RS Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo, diduga kuat bekerja sama untuk memasukkan Novanto ke dalam rumah sakit tersebut setelah orang nomor satu DPR RI itu dikabarkan mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.
Diduga keduanya saat itu sengaja memanipulasi data medis untuk Setya Novanto dengan tujuan agar Novanto bisa menghindari panggilan pemeriksaan KPK.
Tim penyidik KPK menangkap Fredrich Yunadi saat berada di RS Medistra, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 12 Januari 2018.
Saat itu, dia mengaku tengah melakukan pemeriksaan sakit jantungnya dan setelah itu akan menuju ke kantor KPK.
Namun, pihak KPK menyatakan Fredrich ditangkap karena tidak kooperatif setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
Fredrich ditahan di rutan yang sama dengan Setya Novanto, Rutan KPK.
Penangkapan Fredrich pada saat itu adalah mirip dengan upaya KPK saat ingin menangkap Setya Novanto.
Baca: Guru Ganteng yang Tewas Usai Dianiaya Murid Berstatus Honorer, Gajinya Cuma Rp 600 Ribu Sebulan
Dalam perjalanan kasus Novanto, tim pemyidik KPK juga justru menemukan Novanto di dalam RS Medika Permata Hijau saat hendak ditangkap dan menjadi buronan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.
Fredrich menolak menandatangani sejumlah berkas yang disodorkan oleh pihak KPK, mulai penahanan hingga pelimpahan berkas perkaranya ke pengadilan.
Mirip Novanto, Adu Cepat Sidang
Fredrich juga melakukan perlawanan secara hukum atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Januari 2018.
Sidang pertama gugatagan praperadilan Fredrich ini akan digelar pada Senin, 5 Februari 2018.
Pihak Fredrich berharap KPK bisa menunggu proses dan putusan dari upaya praperadilan tersebut.
Namun pihak KPK justru tergesa-gesa melimpahkan berkas perkara kasus Fredrich ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka juga menduga pihak KPK akan sengaja tidak menghadiri sidang pertama praperadilan Fredrich pada Senin mendatang.
Tujuannya diduga agar sidang perkara pokok Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta bisa terlaksana lebih dulu sehingga bisa menggugurkan gugatan praperadilan Fredrich.
Baca: Pak Guru Meninggal Dianiaya Siswa, Khofifah Minta Sang Pelaku Didampingi Psikolog
"Iya lah (terburu-buru), kita lihat saja nanti di sidang praperadilan hari Senin," ujar kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa.
Upaya yang dilakukan oleh Fredrich itu juga mirip dengan strategi yang dilakukan oleh Novanto.
Novanto juga sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK ke PN Jaksel pada 15 November 2017.
Sidang gugatan praperadilan Novanto itu juga beradu cepat dengan jadwal sidang perkara pokok kasus Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang pertama Novanto terkait kasus e-KTP dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta direncanakan pada 13 Desember 2017.
Namun, ternyata tim jaksa dari KPK tidak juga bisa membacakan surat dakwaan untuk Novanto.
Sebab Novanto kerap mengaku sakit dan sulit bicara saat dia telah berada di dalam ruang persidangan.
Tim jaksa dari KPK baru bisa membacakan surat dakwaan setgelah tim dokter menyatakan Novanto adalah sehat.
Akhirnya hakim pada PN Jaksel menggugurkan gugatan praperadilan dari Novanto seiring telah dibacakannya surat dakwaan perkara pokok Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saat ini, proses persidangan terhadap kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Novanto telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Tribun Network/abdul qodir)