Pimpinan BAM DPR Minta Aplikator Tidak Memberatkan Pengemudi Ojol dengan Kewajiban Asuransi Berlapis
Adian Napitupulu menilai pengemudi ojek online tengah menghadapi beban finansial yang tidak wajar akibat kewajiban membayar berlapis asuransi.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menilai pengemudi ojek online (ojol) tengah menghadapi beban finansial yang tidak wajar akibat kewajiban membayar berlapis asuransi.
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu pihak penanggung (perusahaan asuransi) dan pihak tertanggung (nasabah) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial terhadap risiko tertentu yang mungkin terjadi di masa depan.
Hal ini disampaikan Adian ketika menerima perwakilan Asosiasi Pengemudi Online Bersatu dalam audiensi di ruang rapat BAM DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Baru Sebulan Menjabat, Kapolda Jakarta Asep Edi Diminta Dicopot, Kena Getah Kasus Affan Ojol
Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI adalah salah satu alat kelengkapan baru di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang dibentuk untuk menampung, menelaah, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara lebih sistematis dan terkoordinasi.
Adian mengungkapkan dirinya sudah pernah memperdebatkan isu serupa di Komisi V DPR.
"Saat bikin SIM kita bayar asuransi, saat buat STNK kita bayar asuransi lagi. Lalu mereka (pengemudi ojol) dipotong 15+5, 5 persen itu tunjangan kesejahteraan pengemudi, di dalamnya sudah ada asuransi," kata legislator PDIP tersebut.
Lebih lanjut, ia menyoroti adanya tambahan potongan yang pada praktiknya juga bermuatan asuransi.
"Kalau kita lihat struk pembayarannya ada lagi biaya jasa perjalanan yang ternyata asuransi lagi. Jadi mereka ini di tengah kesulitan hidupnya bayar 4 asuransi," ujar Sekjen Pena 98 ini.
Adian meminta negara bersikap tegas agar para pengemudi tidak semakin terbebani.
"Sudah jangan dibebani lagi. Sebagai sebuah negara, kalau tidak mau memberi tambahan pengeluaran buat rakyat, ya sudah dari 4 ini jadi 3 asuransinya," ucapnya.
Ia juga menyinggung soal kejanggalan mekanisme klaim asuransi.
"Kenapa dalam klausul asuransi ketika tidak diperjanjikan tidak bisa dobel klaim? Jadi dari 4 ini misalnya terjadi kejadian cuma satu yang bisa diklaim dari lainnya," kata legislator dari Dapil Jabar V itu.
Menurutnya, kondisi ini tidak adil bagi para pengemudi ojol yang tengah berjuang menghadapi tekanan ekonomi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.