Kamis, 28 Mei 2026

Pelaporan SPT Pajak Dipermudah

Kementerian Keuangan mempermudah pelaporan surat pemberitahuan, SPT pajak tahun ini untuk beberapa kategori. Salah satunya adalah pelaporan

Tayang:
Kementerian Keuangan mempermudah pelaporan surat pemberitahuan, SPT pajak tahun ini untuk beberapa kategori. Salah satunya adalah pelaporan terkait pembelian barang tak berwujud dari luar negeri.

Kewajiban pelaporan dihilangkan, sepanjang surat setoran pajak sudah dibayar dan telah menerima norma penghitungan penghasilan netto.

Sebelumnya, wajib pajak harus lapor bila ada pembelian barang tak berwujud dari luar negeri, seperti software dan film.
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved