Ketika Gerutu Pimpinan KPK Terdengar Saat Rapat dengan Komisi III DPR
Rupanya microphone atau pengeras suara yang ada di meja Laode M Syarif tidak dimatikan
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Dalam dua undang-undang tersebut tidak mewajibkan KPK untuk mendapatkan izin dalam memeriksa anggota DPR terkait tindak pidana korupsi.
"Oleh karena itu kalau ada pasal seperti itu di Gedung Yang Mulia ini dan pernah belajar Pengantar Ilmu Hukum, ya sudah. Kalau memang karena komentar saya seperti itu saya tidak diterima di Gedung Yang Mulia ini, saya rela keluar, Pak. Bukan hanya keluar dari ruangan, tapi keluar dari KPK juga tidak apa-apa. itu kesadaran saya sebagai orang yang belajar ilmu hukum," kata Laode.
Masinton pun menimpali pernyataan Laode tersebut. Dia menyebut Laode sudah berkomentar tanpa membaca dan memahami isi pasal tersebut.
Baca: Rugikan Korban sampai Rp 15 M, Pengelola Arisan Mama Yona Digelandang Polisi
Pasal itu menyatakan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.
"Jadi apa yang disampaikan Saudara Laode ini karena beliau belum baca tapi sudah mengomentari," ujar Masinton.
Menurut Masinton, dalam pasal tersebut jelas dikatakan bahwa permintaan izin tidak berlaku terkait tindak pidana khusus.
Dalam hal ini kasus korupsi masuk dalam kategori tindak pidana khusus.
Dengan demikian, kata Masinton, aparat penegak hukum bisa meminta keterangan atau memeriksa anggota DPR yang terkait kasus korupsi tanpa perlu adanya izin MKD.
"Kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu jelas, Pak. Di UU MD3 itu, terkait tindak pidana khusus. Maka enggak ada itu izin ini. Jadi kalau hak imunitas itu berlaku terhadap korupsi maka dibaca dulu, Pak. Ini kan lucu kita. Apa-apa kita komentari, yang belum kita tahu kita komentari. Tolong disiplin, Pak," kata Masinton.
"Saya sih suruh saudara baca UU MD3-nya dulu yang telah direvisi, begitu lho. Pasal 245 itu jelas kok. Kita bukan mengatur bahwa kita menjadi kebal terhadap pidana khusus. Jelas itu diatur," ucapnya.
Ketika Masinton berbicara, Laode pun menggerutu sambil menopang dagu dengan tangan kirinya dan wajahnya tertunduk menghadap catatan kertas di mejanya.
"Iya saya sudah baca, Pak," kata Laode.
Ucapan Laode itu terdengar oleh seluruh peserta rapat termasuk wartawan yang duduk di area balkon.
Baca: Effendi, Suami dari Korban Pembunuhan Sadis di Tangerang Ditetapkan sebagai Tersangka