Kamis, 4 September 2025

Catat! Ini Tambahan Waktu Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Lakukan Sebelum Diblokir Total

Jika kamu masih belum melakukan registrasi ulang pada batas waktu yang ditentukan, nomor simcard akan diblokir secara bertahap.

Editor: Grid Network
Grid.ID
Registrasi SIM Card 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan masyarakat untuk registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Kebijakan itu sudah dimulai dari 31 Oktober 2017.

Nah, batas waktu registrasi ulang yang harus dilakukan akan berakhir 28 Februari.

Jika kamu masih belum melakukan registrasi ulang pada batas waktu yang ditentukan, nomor simcard akan diblokir secara bertahap.

Awalnya kamu tak akan bisa melakukan panggilan atau mengirim pesan SMS mulai 1 Maret 2018.

Kamu hanya bisa menerima panggilan dan SMS serta menggunakan data internet.

Halaman selengkapnya

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan