Kamis, 28 Agustus 2025

Saksi Sebut Urus Izin dan AMDAL di Kutai Kartanegara Minimal Bayar Rp 5 juta

Karena menurut Aji Said, beberapa perusahaan yang tidak menyampaikan uang terima kasih pun, izinya ada yang di tanda tangani oleh Rita

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2018). Sidang lanjutan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Lanjut jaksa penuntut umum menanyakan siapa Suroto, yang dijawab Aji Said bahwa Suroto bukanlah PNS di Kab Kutai Kartanegara melainkan seorang dosen.

‎Selanjutnya giliran kuasa hukum Rita bertanya, apakah ada Surat Keputusan Bupati soal mematok uang terima kasih untuk perizinan?

Aji Said menjawab tidak ada.

"Lalu uang itu tahunya selesai di Suroto? ," tanya kuasa hukum Rita.

"Iya"," jawab Aji Said.

"Bupati pernah perintah secara langsung? " tanya kuasa hukum Rita lagi. Kembali Aji Said menjawab tidak pernah.

Kuasa hukum Rita juga menanyakan mengapa Aji Said tidak menolak menerima pemberian uang tersebut?
Menurut Aji Said itu adalah bentuk loyalitas dan dia melanjutkan kebiasaan dari pejabat sebelumnya.

‎Atas keterangan dari Aji Said, Rita menyatakan menolak semua ketarangan. Mengenai uang yang diserahkan ke Suroto, itu juga dibantah oleh Rita.

"Saya menolak semua keterangan saksi yang mengatakan atas perintah saya, uang diserahkan ke Suroto tidak benar. Semasa saya bupati, saya hanya menerima berkas di rumah jalan Mulawarman. Berkasnya itu banyak, tidak pernah ada uang dalam map atau amplop atau dalam bentuk apapun," tegas Rita.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan