Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Jonru Loncat dan Teriak 'Allahu Akbar'
Jon Riah Ukur Ginting Alias Jonru meluapkan emosinya usai mendengar vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Hasanudin Aco
Menanggapi vonis tersebut baik Jonru maupun Jaksa penuntutan umum menyatakan pikir pikir dulu. Jonru mengatakan akan berkonsultasi terleboh dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, saya menyatakan pikir pikir atas vonis yang dijatuhkan," pungkas Jonru.
Sebelumnya kasus yang menjerat Jonru berawal dari laporan Muannas Alaidid. Postingan Jonru di media sosial dianggap menyebarkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok. Postingan Jonru yang dilaporkan yakni "kita merdeka dari jajahan Belanda tahun 1945, tapi 2017 belum merdeka dari jajahan Cina".
Atas postingannya, Jonru dilaporkan dengan dugaan melanggar melanggar pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto pasal 64 ayat (1) KUHP.