Minggu, 31 Agustus 2025

Suap Pilkada di Sultra

Wali Kota Kendari Terima Suap Rp 2,8 M untuk Bantu Modal Sang Ayah Bertarung di Pilgub Sultra

KPK menetapkan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Warta Kota/Henry Lopulalan
Penyidik Lembaga Anti Rasuah menunjukkan barang bukti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) Walikota Kendari di Jakarta, Kamis (1/3/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra, Cagub Sultra Asrun, Mantan Kepala BPKAD Kendari Fatmawati Faqih serta pemilik dan Direktur PT. Indo Jaya dan PT.Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dengan komitmen suap Rp 2,8 Miliar terkait suap pengadaan barang dan jasa di Kota Kendari tahun 2017-2018. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Sebanyak Rp 1,5 miliar ditarik dari Bank Mega dan Rp 1,3 miliar diambil dari kas perusahaan.

Basaria mengatakan, PT SBN kerap mendapatkan proyek dari Wali Kota Kendari.

PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan di Pemkab Kendari sejak 2012.

Kemudian, pada Januari 2018, PT SBN memenangkan lelang proyek jalan di Kendari dengan nilai proyek Rp 60 miliar.

"Ada permintaan ADR kepada HAS untuk biaya politik yang semakin tinggi," kata Basaria.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, ayah ADP sekaligus Calon Gubernur Sultra Asrun, dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawaty Faqih ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi atau suap.

Dan bos PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah sebagai tersangka pemberi suap. (Tribun Network/fahdi fahlevi/coz)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan