Sabtu, 23 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Berapi-Api, Fredrich Minta Agus Rahardjo, Heru Winarko dan Aris Budiman Dihadirkan Dalam Sidangnya

Selanjutnya Hakim Syaifudin memerintahkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan perkara

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Fredrich Yunadi 

‎Lanjut, kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Reva angkat bicara. Dia meminta agar majelis hakim mengabulkan permintaan kliennya karena protes Fredrich sangat fundamental dan menjadi pembelajaran bagi semua.

Menyikapi itu, majelis hakim sempat berunding hingga sidang diskors selama lima menit. Sampai akhirnya hakim Ketua Syaifudin Zuhri memutuskan menolak permintaan Fredrich dan memerintakan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi sebagai bagian dari pembuktian.

"Kami sudah ambil sikap. Soal menghadirkan komisioner dan penyidik KPK, kami tidak terima. Kalau memang merasa ada yang palsu, silahkan diajukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kami pegang pada putusan sela, perkara ini kami perintahkan lanjutkan ke pokok perkara‎," ungkap hakim Syaifudin.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan