Rabu, 10 September 2025

Kasus First Travel

Bos First Travel Anniesa Hasibuan Bantah Keterangan Saksi Dalam Persidangan

Bos First Travel, Anniesa Hasibuan memberikan tanggapan atas keterangan saksi yang diperdengarkan dalam persidangan.

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Anniesa Hasibuan memberi tanggapan di sidang ke 3 First Travel di PN Depok, Senin (5/3/2018). 

Dewi mengatakan, sebanyak 342 calon jemaah yang mendaftar sejak 2016 sampai 2017 tidak juga berangkat sampai kini.

Sementara sisanya, kata Dewi, sudah sempat berangkat sebelumnya.

"Itu pun saya mendesak beberapa kali ke Firts Travel dan dana pribadi saya terpakai juga untuk berangkatkan jemaaah karena beban moril saya sebesar sekitar Rp 150 Juta," katanya.

Hal senada juga dikatakan dua saksi lainnya, Martono dan Tri Suheni.

Sampai Senin siang, keterangan saksi di PN Depok masih berlangsung.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sobandi bersama hakim anggota Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.

Kuasa Hukum para korban First Travel Luthfi Yazid, menuturkan ke enam saksi yang dihadirkan jaksa ini semuanya adalah kliennya.

"Mereka adalah agen sekaligus yang juga mendaftar sebagai jamaah," kata Luthfi.

Dalam sidang tampak para terdakwa cukup tenang. Tidak ada lagi caci maki dari para korban First Travel, saat hakim memulai sidang.

Berita ini sudah dimuat di Wartakotalive.com dengan judul: Ini Bantahan Anniesa Terhadap Keterangan Saksi di Sidang First Travel

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan