Ujaran Kebencian
MUI Sebut Buzzer Penyebar Gosip Profesi Haram
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi menegaskan para buzzer penyebar gosip masuk dalam kategori profesi haram.
Menurutnya, dengan menyebar isu hoax seperti itu, kelompok tersebut berpikir akan bisa menjegal pemerintah Indonesia kini.
Baca: Sidang Ketiga Kasus First Travel: Dandanan Hingga Bantahan Anniesa Hasibuan
Apalagi, kata dia, penyebaran isu hoax ini dilakukan memasuki tahun politik, yaitu Pilkada Serentak dan Pilpres, yang rawan konflik.
"(Isu hoax akan) Menimbulkan keresahan masyarakat, ulama, dan timbul ketakutan serta timbul konflik sosial yang besar," kata Gatot.
"Bahwa kemudian masyarakat akan berpikir jika pemerintah tidak bisa mengelola negara dan konflik yang lebih besar akan terjadi. (Ini berpotensi) memecah belah bangsa," katanya.